Terastoday.id,BOLSEL — Penemuan satu unit excavator di kawasan Lokosina, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), membuka pertanyaan baru mengenai siapa yang berada di balik dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Bolsel-Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tidak hanya menaruh perhatian pada keberadaan alat berat. Tim juga mulai menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali aktivitas pertambangan di lokasi.
Temuan excavator tersebut diperoleh saat KPH melakukan pemantauan lapangan dan kemudian diperkuat melalui pemantauan menggunakan drone.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan, terdapat satu unit alat berat yang terpantau berada di lokasi yang berdasarkan informasi awal disebut masuk dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
“Yang kami temukan melalui penangkapan drone ada satu unit alat berat dan lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi.
Bagi KPH, keberadaan excavator bukan satu-satunya persoalan yang harus dijawab.
Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang mendatangkan alat berat tersebut, siapa yang mengoperasikannya, untuk kepentingan siapa aktivitas dilakukan, serta dari mana sumber pembiayaan kegiatan pertambangan tersebut.
Karena itu, KPH kini melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali aktivitas pertambangan di Lokosina.
Langkah tersebut menjadi penting karena aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat tentu membutuhkan dukungan operasional, mulai dari mobilisasi alat, pekerja, bahan bakar hingga pengelolaan material hasil galian.
Dengan kata lain, keberadaan satu excavator dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap mata rantai aktivitas pertambangan di lokasi.
KPH Periksa Status Kawasan
Selain menelusuri aktor di balik aktivitas tersebut, KPH juga akan berkoordinasi dengan manajemen PT JRBM.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan status lokasi yang ditemukan serta mengetahui sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap kawasan yang disebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan.
Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, mengatakan persoalan tanggung jawab pengelolaan kawasan harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta di lapangan.
“Jika perusahaan dengan sengaja melakukan pembiaran aktivitas tambang ilegal, maka pemegang konsesi yang akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan hutan,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan. Hingga kini belum ada kesimpulan bahwa perusahaan terlibat atau mengetahui aktivitas pertambangan yang ditemukan.
Karena itu, penelusuran terhadap status lokasi, aktivitas alat berat, serta pihak yang mengoperasikannya menjadi penting sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
JRBM Belum Beri Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT JRBM belum memberikan keterangan mengenai temuan excavator dan dugaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Keterangan perusahaan diperlukan untuk menjelaskan status kawasan, mekanisme pengawasan terhadap wilayah konsesi, serta apakah perusahaan mengetahui keberadaan alat berat dan aktivitas pertambangan yang ditemukan KPH.
Di sisi lain, KPH menyatakan akan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kawasan.
Pertanyaan Besar di Balik PETI Lokosina
Penemuan excavator di Lokosina pada akhirnya tidak hanya menyisakan persoalan mengenai satu unit alat berat.
Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut?
KPH kini memiliki pekerjaan untuk menjawab pertanyaan itu berdasarkan bukti. Mulai dari identitas operator, pemilik atau pengguna alat berat, pihak yang membiayai kegiatan, hingga status legalitas aktivitas pertambangan.
Jika penelusuran tersebut menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka proses berikutnya bukan hanya menyangkut penertiban lokasi, tetapi juga pengungkapan pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Publik kini menunggu apakah penemuan excavator itu akan berhenti sebagai temuan lapangan atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa pengendali aktivitas PETI di kawasan Lokosina.







