Sabu Hampir 15 Gram Masuk Bolsel, Pasutri Asal Desa Pintadia Dibekuk BNNP Sulut

Pengungkapan di Desa Pintadia mengarah pada dugaan distribusi narkotika lintas provinsi dari Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Utara.

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terastoday.id,BOLSEL — Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali terbongkar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengamankan sabu dengan berat bersih 14,8718 gram dan menetapkan pasangan suami istri berinisial IB dan HM sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 16.10 Wita, di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.

Petugas awalnya mengamankan empat orang, yakni IB, HM, SL, dan TW. Keempatnya ditemukan di depan rumah IB saat petugas melakukan penindakan.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik bening yang berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.

Tersangka IB Sebut Sabu Milik HM

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga. Dari keterangan yang diperoleh, IB menyebut sabu tersebut merupakan milik HM.

IB juga mengaku mendapat perintah dari HM untuk mengambil paket sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Diduga Calo Penerimaan Polri, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Rp100 Juta

Paket tersebut kemudian dibawa dari Palu menuju wilayah Bolsel menggunakan taksi gelap hingga akhirnya tiba di Desa Pintadia.

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Sulut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah.

Dari penindakan itu, petugas mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 14,8718 gram.

Barang bukti tersebut kemudian disisihkan sesuai kebutuhan proses hukum. Sebanyak 0,6362 gram digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut, 1,0053 gram disiapkan untuk kepentingan persidangan, sedangkan 13,2297 gram akan dimusnahkan.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman perkara, BNNP Sulut menetapkan IB dan HM sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dalam perkara ini, IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Oknum DPRD Bolsel dan Karyawan SPBU Soguo Diduga Jadi Mafia Solar, Harga Jual Tembus 3 Kali Lipat

Ancaman hukuman terhadap keduanya tergolong berat. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI.

BNNP Telusuri Jaringan Palu-Bolsel

BNNP Sulut masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pengiriman maupun distribusi sabu dari Kota Palu hingga masuk ke wilayah Bolsel.

Jalur pengiriman menggunakan taksi gelap juga menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus. Penyidik masih menelusuri bagaimana paket tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah. Jalur lintas provinsi dari Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Utara menjadi salah satu rute yang kini mendapat perhatian aparat dalam upaya memutus distribusi sabu hingga ke tingkat daerah.

Berita Terkait

Dugaan Mafia Solar SPBU Soguo Masuk Radar Kejaksaan, Kacabjari: Kami Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat!
Oknum DPRD Bolsel dan Karyawan SPBU Soguo Diduga Jadi Mafia Solar, Harga Jual Tembus 3 Kali Lipat
Empat Pria Asal Bolmong Diamankan Polisi Usai Pamer Senjata dan Unggah Ancaman di Facebook
Diduga Calo Penerimaan Polri, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Rp100 Juta
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada, Kejari Kotamobagu Sita Dokumen Bawaslu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Dugaan Mafia Solar SPBU Soguo Masuk Radar Kejaksaan, Kacabjari: Kami Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat!

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Oknum DPRD Bolsel dan Karyawan SPBU Soguo Diduga Jadi Mafia Solar, Harga Jual Tembus 3 Kali Lipat

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Sabu Hampir 15 Gram Masuk Bolsel, Pasutri Asal Desa Pintadia Dibekuk BNNP Sulut

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:24 WIB

Empat Pria Asal Bolmong Diamankan Polisi Usai Pamer Senjata dan Unggah Ancaman di Facebook

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:57 WIB

Diduga Calo Penerimaan Polri, Oknum Polwan Rugikan Warga Bolsel Rp100 Juta

Berita Terbaru