Terastoday.id,BOLSEL — Jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali terbongkar. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara mengamankan sabu dengan berat bersih 14,8718 gram dan menetapkan pasangan suami istri berinisial IB dan HM sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Sulut pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 16.10 Wita, di Dusun II, Desa Pintadia, Kecamatan Bolaang Uki.
Petugas awalnya mengamankan empat orang, yakni IB, HM, SL, dan TW. Keempatnya ditemukan di depan rumah IB saat petugas melakukan penindakan.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik bening yang berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu.
Tersangka IB Sebut Sabu Milik HM
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga. Dari keterangan yang diperoleh, IB menyebut sabu tersebut merupakan milik HM.
IB juga mengaku mendapat perintah dari HM untuk mengambil paket sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Paket tersebut kemudian dibawa dari Palu menuju wilayah Bolsel menggunakan taksi gelap hingga akhirnya tiba di Desa Pintadia.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol. Jemmy G.P. Suatan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Sulut memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah.
Dari penindakan itu, petugas mengamankan sabu dengan berat bersih mencapai 14,8718 gram.
Barang bukti tersebut kemudian disisihkan sesuai kebutuhan proses hukum. Sebanyak 0,6362 gram digunakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulut, 1,0053 gram disiapkan untuk kepentingan persidangan, sedangkan 13,2297 gram akan dimusnahkan.
Setelah pemeriksaan dan pendalaman perkara, BNNP Sulut menetapkan IB dan HM sebagai tersangka. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.
Dalam perkara ini, IB dan HM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman terhadap keduanya tergolong berat. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI.
BNNP Telusuri Jaringan Palu-Bolsel
BNNP Sulut masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam pengiriman maupun distribusi sabu dari Kota Palu hingga masuk ke wilayah Bolsel.
Jalur pengiriman menggunakan taksi gelap juga menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus. Penyidik masih menelusuri bagaimana paket tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, serta apakah ada pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi tersebut.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah. Jalur lintas provinsi dari Sulawesi Tengah menuju Sulawesi Utara menjadi salah satu rute yang kini mendapat perhatian aparat dalam upaya memutus distribusi sabu hingga ke tingkat daerah.







