TERASTODAY.ID,BOLSEL – Dugaan praktik percaloan dalam proses penerimaan anggota Polri di Sulawesi Utara mencuat ke publik. Seorang warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengaku mengalami kerugian hingga Rp100 juta setelah diduga menjadi korban janji kelulusan seleksi kepolisian.
Oknum yang disebut terlibat adalah seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Aiptu JK, yang diketahui bertugas di wilayah Polresta Manado. Ia diduga menawarkan bantuan agar anak korban dapat lolos seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2024.
Korban bernama Kusmawandi Pakaya mengungkapkan, awal mula perkenalannya dengan oknum Polwan tersebut terjadi melalui seorang rekan bisnisnya.
Menurutnya, rekan tersebut mengklaim anaknya berhasil lulus seleksi anggota Polri pada tahun 2023 setelah dibantu oleh JK.
“Waktu itu saya dikenalkan oleh teman yang juga pengusaha. Dia bilang anaknya bisa lulus polisi karena dibantu oleh yang bersangkutan,” ujar Kusmawandi saat ditemui di Molibagu, Minggu (7/3/2026).
Setelah perkenalan itu, komunikasi antara Kusmawandi dan JK berlanjut melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, JK disebut menyatakan kesediaannya membantu agar anak Kusmawandi dapat diterima sebagai anggota Polri pada seleksi tahun 2024.
Namun bantuan tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma.
Kusmawandi mengaku diminta menyiapkan uang sebesar Rp100 juta, yang disebut akan digunakan untuk mengurus proses kelulusan.
“Dia bilang uang itu untuk atasannya. Saya diminta menyiapkan Rp100 juta,” katanya.
Sekitar dua pekan sebelum pelaksanaan seleksi Polri 2024, Kusmawandi berangkat ke Manado. Ia kemudian menyerahkan uang tersebut secara langsung kepada JK.
Saat itu, menurut Kusmawandi, terdapat kesepakatan bahwa uang tersebut akan dikembalikan apabila anaknya tidak lulus seleksi.
Namun saat pengumuman hasil seleksi keluar, anaknya dinyatakan tidak lolos.
Kusmawandi kemudian menagih komitmen pengembalian dana yang sebelumnya dijanjikan.
“Saya minta uang itu dikembalikan karena anak saya tidak lulus. Tapi setelah itu komunikasi malah diputus,” ungkapnya.
Ia juga mengaku nomor telepon miliknya dan milik istrinya telah diblokir oleh yang bersangkutan setelah berulang kali mencoba menghubungi.
Merasa dirugikan, Kusmawandi berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius.
“Uang Rp100 juta itu bukan jumlah kecil bagi kami. Saya berharap ada tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Ia menyarankan agar korban segera membuat laporan resmi agar kasus dapat diproses sesuai prosedur.
“Silakan dilaporkan ke Polda Sulut supaya bisa ditindaklanjuti,” kata Irham.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah Hasibuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.***







