Terastoday.id,KOTAMOBAGU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu memastikan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu tidak dilakukan secara serampangan.
Langkah hukum tersebut ditegaskan semata-mata untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimanipulasi dalam proses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada.
Penegasan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kotamobagu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu 2024. Nilai anggaran yang tengah diselidiki mencapai Rp7,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, SH, mengatakan perkara tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan. Oleh sebab itu, penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan secara utuh.
“Saat ini perkara sudah masuk tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti dapat diamankan,” ujar Saptono kepada sejumlah wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Lebih lanjut, Saptono menjelaskan tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, berbagai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah Pilkada juga telah dikumpulkan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Kotamobagu berkomitmen menjaga keterbukaan informasi. Dengan demikian, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan dan bertanggung jawab.
“Nanti pada waktunya, hasil penyidikan akan kami sampaikan secara transparan,” tegasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejari Kotamobagu menyita sejumlah dokumen penting dari beberapa ruangan di Kantor Bawaslu Kotamobagu.
Dokumen-dokumen itu diduga berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
Berdasarkan pantauan di lokasi, berkas yang diamankan dimasukkan ke dalam empat boks besar serta beberapa kardus tambahan.
Adapun ruangan yang digeledah meliputi ruang kerja komisioner, ruang Koordinator Sekretariat, hingga ruang bendahara.
Selama proses penggeledahan berlangsung, penyidik juga memasang garis pembatas kejaksaan di sejumlah pintu ruangan.
Tindakan ini dilakukan sebagai penanda area yang sedang dalam pemeriksaan. Penggeledahan di Kantor Bawaslu tersebut merupakan kelanjutan dari langkah penyidikan sebelumnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kotamobagu telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Kotamobagu. Dalam rangkaian penyidikan ini, tim dipimpin langsung oleh Kajari Kotamobagu, Saptono.
Di tengah proses penggeledahan, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodomput, tiba di kantor dan memantau langsung jalannya pemeriksaan. Tak lama berselang, Koordinator Sekretariat Bawaslu, Herdy Dayow, juga hadir dan diminta penyidik memberikan klarifikasi di salah satu ruangan.
Yunita menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga memastikan Bawaslu Kotamobagu bersikap kooperatif dalam mendukung penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.
“Kami menghormati proses hukum dan siap memenuhi apa pun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Yunita.
Proses penggeledahan berlangsung hampir dua jam. Hingga sore hari, Kejaksaan Negeri Kotamobagu belum mengumumkan hasil awal penyidikan. Selain itu, pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada tersebut juga belum disampaikan ke publik.
Penulis : Chandra Mokoagow







