Terastoday.id,BOLMONG– Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bolmong, Lolak, Rabu (29/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, S.E., M.Si., bersama Wakil Bupati Dony Lumenta, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.
Persetujuan Ranperda LPJ APBD 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Melalui mekanisme tersebut, DPRD memberikan persetujuan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, Bupati Yusra Alhabsyi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Ranperda LPJ APBD 2025.
“Persetujuan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk terus menghadirkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi yang baik ini menjadi modal penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Yusra.
Menurutnya, berbagai catatan dan rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan maupun pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bolaang Mongondow,” tambahnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian, sekretaris perangkat daerah, serta pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dengan disetujuinya Ranperda LPJ APBD Tahun Anggaran 2025, proses selanjutnya adalah penyampaian kepada pemerintah provinsi untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow.







