Terastoday.id,BOLMONG– Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi meluruskan isu terkait kedatangannya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Yusra menegaskan, kunjungan tersebut bukan berkaitan dengan proses hukum ataupun pemeriksaan, melainkan agenda koordinasi pemerintah daerah untuk menyampaikan langsung persoalan yang tengah dihadapi masyarakat penambang rakyat di Bolaang Mongondow.
Penjelasan itu disampaikan Yusra menyusul beredarnya foto dirinya saat berada di kantor Kejati Sulut beberapa waktu lalu.
Menurut Yusra, persoalan penambang rakyat mulai banyak ia dengar saat melaksanakan Safari Ramadan di sejumlah wilayah Bolmong. Dalam berbagai pertemuan dengan masyarakat, kata dia, banyak penambang tradisional mengeluhkan sulitnya menjual hasil tambang emas mereka.
“Waktu Safari Ramadan banyak masyarakat mengeluh karena pembeli emas takut. Dampaknya masyarakat penambang kesulitan menjual hasil tambang,” ujar Yusra.
Ia mengatakan, situasi tersebut muncul setelah sejumlah pembeli emas di Sulawesi Utara memilih menghentikan aktivitas transaksi untuk sementara waktu. Kondisi itu dipicu oleh penyidikan dugaan korupsi tambang ilegal milik PT Hakian Wellem Rumansi di wilayah Minahasa Tenggara.
Akibatnya, aktivitas jual beli emas ikut terganggu dan berdampak langsung pada masyarakat penambang kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari sektor pertambangan rakyat.
Tak ingin persoalan itu berlarut, Yusra mengaku langsung mengambil langkah dengan mendatangi Kejati Sulut untuk menyampaikan kondisi masyarakat di lapangan sekaligus mencari jalan keluar agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan.
“Makanya saya datang berkoordinasi dan menyampaikan langsung kondisi masyarakat penambang yang terdampak,” katanya.
Selain berkoordinasi dengan Kejati Sulut, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow juga disebut terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna menyamakan langkah dalam penanganan persoalan pertambangan rakyat.
Yusra menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk hadir ketika masyarakat mengalami kesulitan, terutama menyangkut mata pencaharian warga kecil.
Ia pun meminta publik tidak menggiring opini negatif atas kunjungannya ke kantor kejaksaan. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan hal yang biasa dalam tata kelola pemerintahan.
“Kalau masih ragu silakan konfirmasi langsung ke Kejati. Kalau memang saya pernah dipanggil pasti saya sampaikan. Jadi yang benar itu saya datang berkunjung untuk berkoordinasi terkait masyarakat penambang,” pungkasnya.







