Terastoday.id,BOLMONG– Reformasi birokrasi yang digenjot Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya diuji secara nasional dengan hasil tertinggi.
Di tengah sorotan terhadap kualitas layanan publik di berbagai daerah, Bolmong justru mencatatkan diri dalam kategori tertinggi penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2025.
Predikat Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia setelah proses evaluasi menyeluruh dilakukan.
Opini tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara, Meilany F. Limpar, dalam agenda resmi di Kantor Perwakilan Ombudsman Sulut, Kota Manado, Senin (2/3/2026).

Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, hadir langsung menerima hasil penilaian bersama jajaran pimpinan perangkat daerah. Ia menegaskan, capaian tersebut lahir dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam membangun sistem pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Yusra memastikan reformasi birokrasi terus dijalankan agar pelayanan bebas dari praktik maladministrasi.
“Penghargaan ini bukan sekadar angka. Reformasi birokrasi di Bolmong berjalan di jalur yang benar. Kami berkomitmen memastikan pelayanan publik bebas dari maladministrasi,” ujarnya.
Penilaian dilakukan berdasarkan regulasi nasional. Di antaranya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Raih Nilai 85,18, Masuk Kategori Tertinggi
Dalam periode observasi September hingga November 2025, Pemkab Bolmong meraih nilai akhir 85,18. Angka itu menempatkan daerah ini pada kategori Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi.
Sejumlah perangkat daerah mencatat skor membanggakan, diantaranya:
- Dinas Sosial meraih 86,83.
- Dinas Pendidikan memperoleh 85,80.
- RSUD Datoe Binangkang mencatat 82,90.
Penilaian mencakup dimensi input, proses, hingga output layanan. Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat turut menjadi indikator penting.

Menurut Yusra, capaian tersebut menjadi energi baru untuk memperkuat budaya pelayanan yang responsif dan berintegritas. Ia menilai kepercayaan publik harus dijaga dengan kerja nyata, bukan sekadar slogan.
Meski demikian, Ombudsman tetap memberikan sejumlah catatan perbaikan. Salah satunya mendorong pemberian apresiasi kepada unit layanan yang meraih nilai 78 hingga 100. Bentuknya dapat berupa piagam penghargaan maupun dukungan anggaran prioritas.
Menanggapi rekomendasi itu, Yusra memastikan langkah tindak lanjut segera dilakukan. Pemerintah daerah akan menyiapkan skema penghargaan bagi unit berprestasi agar standar pelayanan tetap konsisten.
Selain itu, penguatan sistem pengaduan masyarakat akan diprioritaskan. Standar pelayanan juga akan diawasi secara berkala untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Datoe Binangkang, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Bolmong.
Penulis : Chandra Mokoagow







