Terastoday.id,BOLSEL- Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan secara resmi mulai menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung Senin, 12 Januari 2026. Kebijakan ini mengatur fleksibilitas lokasi kerja, namun menegaskan bahwa kinerja tetap menjadi ukuran utama.
Penerapkan FWA ini sebagai respons terhadap kebutuhan birokrasi yang lebih adaptif dan efisien. Meski demikian, Pemkab Bolsel memastikan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik maupun disiplin aparatur.
Hal ini juga diketahui sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Bolsel H. Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul, yang selanjutnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy.
Sekda Bolsel menegaskan bahwa FWA bukan kelonggaran disiplin, melainkan perubahan pola kerja yang menuntut tanggung jawab lebih tinggi dari setiap ASN.
“Hari ini FWA resmi dimulai. Saya tegaskan, ini bukan waktu libur. Lokasi kerja boleh fleksibel, tetapi target kinerja, produktivitas, dan output tetap wajib dicapai,” ujar Arvan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini justru memperkuat akuntabilitas ASN karena kinerja diukur berdasarkan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik di kantor. Oleh karena itu, pengawasan selama FWA akan dilakukan secara ketat dan berjenjang.
Menurut Arvan, pimpinan OPD memegang kendali penuh terhadap pelaksanaan FWA di unit kerja masing-masing.
“Jika ASN tidak dapat dihubungi selama jam kerja FWA, maka hak fleksibilitasnya dapat dicabut. Profesionalisme harus tetap dijaga meskipun ASN bekerja di luar kantor,” tegasnya.
Ketentuan FWA ASN Pemkab Bolsel
Pemkab Bolsel menetapkan sejumlah ketentuan teknis, antara lain:
• FWA bukan waktu libur, melainkan pola kerja berbasis hasil;
Apel Gabungan tetap dilaksanakan setiap Rabu;
• ASN wajib mengikuti apel pagi dan sore melalui video call, disertai dokumentasi tangkapan layar dengan pakaian dinas sesuai ketentuan;
• Pengawasan ASN selama FWA menjadi tanggung jawab penuh Kepala Perangkat Daerah;
• ASN dapat dipanggil sewaktu-waktu ke kantor untuk kepentingan dinas;
• ASN yang sulit dihubungi dapat dicabut hak FWA-nya atas usulan pimpinan OPD;
• ASN yang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin tidak diperkenankan mengikuti FWA;
• Absensi tetap dilakukan melalui aplikasi SI-BERKA sesuai waktu yang ditentukan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bolsel menegaskan arah birokrasi yang lebih modern: fleksibel dalam cara kerja, tegas dalam disiplin, dan terukur dalam kinerja.







