Terastoday.id,BOLSEL– Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (InVer PPTPKH) resmi dibuka Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan digelar di Ruang Berkah Kantor Bupati, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa InVer PPTPKH merupakan tindak lanjut kebijakan nasional. Dasarnya tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif PPTPKH dan TORA Revisi III.
Ia menyebut pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mendukung proses tersebut. Langkah penyelesaian harus dilakukan secara sistematis dan terukur. Seluruh tahapan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan berjalan adil dan transparan. Prinsip kelestarian lingkungan tetap menjadi pijakan utama,” ujar Iskandar.
Ditegaskan pula, penataan kawasan hutan harus berpihak pada masyarakat. Namun, regulasi tetap menjadi rujukan utama dalam setiap keputusan.
Dalam forum itu, sejumlah usulan desa turut dibahas. Di antaranya Desa Tabilaa di Kecamatan Bolaang Uki. Kemudian Desa Torosik dan Desa Adow di Kecamatan Pinolosian Tengah.
Perhatian khusus juga diberikan pada Desa Linawan. Kawasan mangrove di wilayah tersebut berstatus kawasan lindung. Status itu ditegaskan tidak dapat dialihfungsikan.
Pemda menyatakan dukungan terhadap penyelesaian kawasan permukiman warga yang masuk dalam kawasan hutan. Namun, kepemilikan perorangan berupa perkebunan di dalam kawasan hutan masih menjadi catatan penting.
Persoalan tersebut akan dibahas berdasarkan peta indikatif dan regulasi yang berlaku. Sinkronisasi data dan verifikasi lapangan akan menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Setelah kegiatan ini, kami berharap terbangun kesepahaman dan sinergi antara pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya.
Sinergi itu dinilai penting untuk mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Bolaang Mongondow Selatan.
Penulis : Chandra Mokoagow







