Terastoday.id,BOLSEL– Dugaan praktik yang mengarah pada nepotisme mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Seorang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) berinisial AL diduga mengangkat anak kandungnya sebagai tenaga honorer sopir di instansi yang dipimpinnya.
Meski namanya tercatat sebagai penerima honor, yang bersangkutan disebut-sebut tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber internal menyebut dugaan tersebut bukan hanya terjadi di satu instansi. Praktik itu diduga telah berlangsung sejak AL menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan pada periode 2018 hingga 2024 dan berlanjut setelah ia dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bolsel.
Menurut sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, anak AL berinisial MG tercatat sebagai tenaga honorer dengan jabatan sopir di Dinas Perikanan. Namun selama namanya terdaftar sebagai honorer, MG disebut tidak pernah aktif menjalankan pekerjaan karena masih berstatus sebagai mahasiswa.
“Namanya memang tercatat sebagai sopir honorer. Tetapi selama itu kami tidak pernah melihat yang bersangkutan bekerja karena masih kuliah,” ujar salah seorang sumber.
Sumber lain menyebut, setelah AL berpindah memimpin Dinas Perhubungan, nama MG kembali tercatat sebagai sopir honorer di instansi tersebut. Namun, kondisi yang sama disebut masih berlangsung hingga kini.
“Sampai sekarang namanya masih ada sebagai sopir honorer, tetapi kami tidak pernah melihat yang bersangkutan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” kata sumber lainnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, honor sopir honorer di Dinas Perikanan pada periode 2018–2024 berkisar Rp2,5 juta per bulan. Setelah berpindah ke Dinas Perhubungan, MG diduga kembali menerima honor sebagai sopir dengan nilai sekitar Rp1,7 juta setiap bulan.
Seperti diketahui, penyelenggara negara wajib menghindari praktik yang mengarah pada konflik kepentingan maupun nepotisme. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam Pasal 1 angka 5, nepotisme didefinisikan sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara Pasal 5 angka 4 mengamanatkan agar setiap penyelenggara negara tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Terpisah, Ketua LSM Gerakan Peduli Tanah Lahir Sulawesi Utara (Garputala Sulut), Adriadi Paputungan, mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang tersebut.
Menurut Adriadi, dugaan pengangkatan honorer yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tidak boleh berhenti pada isu yang beredar di masyarakat.
Aparat penegak hukum diminta memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan negara apabila honor benar-benar dibayarkan kepada seseorang yang tidak menjalankan tugas.
“Kami meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Selain dugaan nepotisme, kami juga menerima informasi mengenai dugaan mark-up penggunaan BBM kendaraan dinas di instansi tersebut. Semua informasi itu harus dibuktikan melalui proses hukum agar tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Adriadi.







