Terastoday.id,BOLSEL– Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Batu Kilat, Desa Tobayagan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan publik.
Tambang ilegal yang berada di dalam wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) itu dilaporkan kembali beroperasi setelah sempat berhenti beberapa waktu lalu. Aktivitas tersebut disebut berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator dan diduga terus melakukan pengolahan material tambang tanpa izin resmi.
Kembalinya aktivitas PETI di Batu Kilat memicu kekhawatiran masyarakat. Selain dinilai melanggar aturan pertambangan, praktik tersebut juga dianggap berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, berinisial RA, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut sebelumnya sempat terhenti. Namun belakangan kembali berlangsung secara terbuka.
“Namun, saat ini aktivitas di lokasi tersebut kembali berlangsung,” ujar RA.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah konkret agar aktivitas pertambangan ilegal tidak terus berulang.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat. Jangan sampai praktik pertambangan ilegal ini terus berlangsung dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat yang dibayangi ancaman bencana banjir bandang,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI di kawasan Batu Kilat diduga dikelola oleh seorang warga asal Manado. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Iqbal Putra Saimuri, mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Untuk adanya PETI di Batu Kilat, Desa Tobayagan, saya belum mengetahui,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski demikian, pihaknya memastikan informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Nanti tim akan ke sana. Jika ditemukan aktivitas PETI, akan ditindak secara tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolsel, Nasurudin Gobel, membenarkan bahwa lokasi Batu Kilat berada dalam wilayah konsesi PT JRBM.
Menurut Nasurudin, pihaknya telah menyampaikan laporan terkait aktivitas tersebut kepada instansi terkait di tingkat provinsi.
“Pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut, tapi sampai sekarang belum ada kabar mereka akan turun,” katanya.
Masyarakat berharap instansi terkait, baik aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah dan provinsi, dapat segera mengambil langkah tegas guna menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.







