Tak Ada Lagi Honorer Mulai 2026, Ini Peluang PPPK Kemenkumham

Era Honorer Berakhir, Kemenkumham Buka 500 Formasi PPPK 2026

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terastoday.id,JAKARTA– Perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional mulai terasa pada awal 2026. Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat instansi, bersamaan dengan berakhirnya era tenaga honorer di seluruh instansi negara.

Momentum ini menandai babak baru penataan aparatur sipil negara secara lebih terukur dan berbasis kebutuhan.

Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pemerintah membuka 500 formasi PPPK untuk tahun anggaran 2026. Kesempatan tersebut ditujukan bagi pelamar yang memenuhi syarat dan ingin masuk ke jalur kepegawaian resmi negara.

Pendaftaran telah dibuka sejak 7 Januari 2026 dan akan berlangsung hingga 23 Januari 2026 melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rekrutmen PPPK tingkat instansi ini menjadi bagian penting dari agenda nasional penataan ASN. Pemerintah mendorong pengisian jabatan secara lebih profesional sekaligus menutup ruang ketenagakerjaan non-ASN yang selama ini bersifat transisional.

Berbeda dengan seleksi PPPK nasional yang bersifat umum, pengadaan PPPK tingkat instansi dilaksanakan secara khusus oleh masing-masing kementerian atau lembaga. Skema ini memberi ruang bagi instansi untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan fungsi kerja yang spesifik.

Baca Juga :  Puasa Ramadhan 2026, Prediksi NU dan Muhammadiyah Berbeda

Selain itu, setiap instansi memiliki kewenangan penuh dalam mengumumkan formasi, melaksanakan seleksi, hingga menetapkan hasil akhir. Dengan mekanisme tersebut, penempatan pegawai diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai kualifikasi jabatan.

Berdasarkan pengumuman resmi Kemenkumham Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, seleksi PPPK 2026 mencakup kebutuhan unit pusat serta 38 kantor wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia. Dari total 500 formasi yang dibuka, sejumlah posisi strategis disiapkan untuk memperkuat layanan publik.

Formasi tersebut terdiri dari 108 Penata Layanan Operasi dengan kualifikasi S1 semua jurusan, 66 Pengelola Layanan Operasi untuk lulusan DIII semua jurusan, 242 Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama, 82 Perencana Ahli Pertama, serta 2 formasi Apoteker Ahli Pertama.

Jadwal seleksi PPPK Kemenkumham 2026 disusun secara berlapis dan transparan. Tahap pengumuman seleksi telah berlangsung sejak 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran daring yang saat ini masih berjalan.

Tahap berikutnya adalah verifikasi administrasi yang dijadwalkan pada 8–29 Januari 2026, dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 30 Januari 2026.

Masa sanggah administrasi akan berlangsung pada 31 Januari–2 Februari 2026, diikuti respons sanggah pada 1–3 Februari 2026, serta pengumuman pascasanggah pada 4 Februari 2026.

Baca Juga :  Negara Ubah Total Rekrutmen ASN Pendidikan, PPPK Guru dan Dosen Dihapus

Seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) akan digelar pada 11–17 Februari 2026. Hasil seleksi CAT dijadwalkan diumumkan pada 24–26 Februari 2026.

Selanjutnya, Kemenkumham akan mengumumkan jadwal tes tertulis tambahan pada 7–16 Maret 2026, dengan pelaksanaan tes pada 27–31 Maret 2026. Pengumuman hasil akhir seleksi direncanakan pada 11 April 2026, disusul masa sanggah hasil akhir pada 12–14 April 2026.

Seluruh rangkaian seleksi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), penetapan Nomor Induk PPPK, hingga usulan Nomor Induk Pegawai (NIP), ditargetkan selesai pada Mei 2026.

Di sisi lain, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Kebijakan ini menandai berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-ASN yang selama ini diberlakukan.

Zudan menegaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa pemerintah hanya mengakui dua status pegawai resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis : Chandra Mokoagow

Berita Terkait

Negara Ubah Total Rekrutmen ASN Pendidikan, PPPK Guru dan Dosen Dihapus
Puasa Ramadhan 2026, Prediksi NU dan Muhammadiyah Berbeda
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 22:02 WIB

Tak Ada Lagi Honorer Mulai 2026, Ini Peluang PPPK Kemenkumham

Senin, 12 Januari 2026 - 21:48 WIB

Negara Ubah Total Rekrutmen ASN Pendidikan, PPPK Guru dan Dosen Dihapus

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:54 WIB

Puasa Ramadhan 2026, Prediksi NU dan Muhammadiyah Berbeda

Berita Terbaru

Tak Berkategori

FGD Bersama Stafsus Menko, Bupati Yusra Targetkan Program Tepat Sasaran

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:01 WIB