Terastoday.id,BOLMONG– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow resmi menetapkan penyesuaian hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800/B.03/BKPP/146/II/2026 yang ditetapkan di Lolak, 18 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Jumlah jam kerja bagi perangkat daerah selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu,” tegas Bupati dalam surat edaran tersebut.
Bupati Yusra juga memastikan bahwa pengaturan tersebut tetap mengedepankan efektivitas kinerja organisasi dan pelayanan publik.
Sementara itu, bagi unit kerja khusus seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan unit pelayanan lainnya, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati juga menegaskan peran pimpinan perangkat daerah dalam memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan tertib.
“Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada unit kerja khusus diatur oleh pimpinan perangkat daerah dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan pada masyarakat.” pungkasnya.







